"Atas dasar pemeriksaan saksi terlapor dan juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukan lah gelar pekara," kata Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/1/2022).
Ramadhan melanjutkan, setelah dilakukan gelar pekara, pihaknya menemukan dua alat bukti.
Baca juga: Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa
Kemudian, pihaknya menetapkan Ferdinand sebagai tersangka .
"Tim penyidik Direktorat Cyber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP."
"Sehingga menaikkan status saudara FH menjadi tersangka setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Sempat Ngaku Sakit
Ramadhan menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand menolak diperiksa dengan alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan."
"Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan, melansir dari Tribunnews.com.
Meskipun begitu, pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Ferdinand juga sempat mengaku menderita suatu penyakit.
Dikatakannya, penyakit ini yang membuat dirinya mengunggah cuitan yang diduga bermuatan SARA.
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan SARA