TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta soal kasus Ferdinand Hutahean terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terbaru, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus Ferdinand ini berawal dari cuitan Twitter yang dia buat pada akun @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan Ferdinand tersebut bertuliskan 'Allahmu Lemah'.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim, Ketua Umum PB SEMMI: Alhamdulillah Tidak Percuma Lapor Polisi
Imbasnya, ia pun dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskirim, Rabu (5/1/2022).
Dipanggil pihak kepolisian, Ferdinand menjalani pemeriksaan terkait polemik cuitannya pada Senin (10/1/2022).
Setidaknya Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Bahkan, dia sempat mengaku sakit ketika ingin diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut Tribunnews rangkum fakta pemeriksaan pada Ferdinand Hutahean, dari berbagai sumber:
Diperiksa 11 Jam
Ferdinand memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan selain Ferdinand, pihaknya juga menghadirkn 21 saksi ahli dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan pun berlangsung sekitar 11 jam.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari pukul 10.30 sampai pukul 21.30 malam."