News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Fakta Kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta soal kasus Ferdinand Hutahean terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terbaru, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kasus Ferdinand ini berawal dari cuitan Twitter yang dia buat pada akun @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Cuitan Ferdinand tersebut bertuliskan 'Allahmu Lemah'.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim, Ketua Umum PB SEMMI: Alhamdulillah Tidak Percuma Lapor Polisi

Imbasnya, ia pun dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskirim, Rabu (5/1/2022).

Dipanggil pihak kepolisian, Ferdinand menjalani pemeriksaan terkait polemik cuitannya pada Senin (10/1/2022).

Setidaknya Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Bahkan, dia sempat mengaku sakit ketika ingin diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut Tribunnews rangkum fakta pemeriksaan pada Ferdinand Hutahean, dari berbagai sumber:

Diperiksa 11 Jam

Ferdinand memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan selain Ferdinand, pihaknya juga menghadirkn 21 saksi ahli dalam pemeriksaan.

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pemeriksaan pun berlangsung sekitar 11 jam.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari pukul 10.30 sampai pukul 21.30 malam."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini