Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap SARA, Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh Bareskrim Polri atas cuitan Kasihan Allahmu Lemah.
Merespons hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau SEMMI, Bintang Wahyu Saputra mengapresiasi langkah Polri.
Wahyu bersyukur, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dilakukan pada Senin (10/1/2022).
"Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT. Terimakasih Pak Kapolri akhirnya pembuat gaduh Indonesia Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mabes Polri. Ini menunjukkan Polri bekerja profesional dan transparan sebagaimana yang saya yakini selama ini," kata Bintang di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Bintang menyebut apa yang dialami Ferdinand bisa menjadi pelajaran berharga agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka & Ditahan
Selain itu ia juga mengajak masyarakat untuk semakin menguatkan jalinan silaturahmi, memperluas toleransi dan menghargai perbedaan di antara semua anak bangsa.
"Sekarang saatnya kita pererat persatuan dan kesatuan semua komponen bangsa dengan beragam latar belakang yang berbeda. Karena sebetulnya heterogenitas yang menjadi ciri bangsa Indonesia adalah kekuatan dan wujud nyata nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.
Bintang juga menyinggung tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan pembuat tagar tersebut harus berani menghapus karena ternyata Polisi tidak seperti dugaan mereka.
"Sekarang saatnya kita semua meramaikan media sosial dengan tagar #TidakPercumaLaporPolisi. Saya mengajak masyarakat terutama para pegiat media sosial menyertakan tagar #TidakPercumaLaporPolisi pada setiap postingannya," kata dia.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
"Penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," kata Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.