TRIBUNNEWS.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan yang mengandung unsur kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2021).
Belum 24 jam ditahan, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.
Zakir menilai, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Terlebih, Zakir mengatakan Ferdinand memiliki riwayat penyakit.
"Kita akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit sehingga permohonan penangguhan penahanan itu penting," kata Zakir, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (11/1/2021).
Meski beralasan sakit, dalam penuturan kepolisian, Ferdinand dinyatakan sehat dan bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Zakir mengaku tidak ingin berpolemik lebih jauh.
Menurutnya, sebelum menghadapi kasus ini, kliennya sudah mengeluhkan sakit.
"Kalau kita prinsipnya tidak ingin berpolemik hanya saja penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan."
"Salah satunya kami melihat karena ada keluhan sebelum-sebelumnya juga," ungkap Zakir.
Di sisi lain, Zakir juga menyebut Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga.
Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan Zakir mengajukan penangguhan penahanan.
"Kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga, jadi mungkin ini yang mendasari kami mengajukan," jelasnya.
Baca juga: Fakta Kasus Ferdinand Hutahean: Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Sempat Ngaku Sakit, Kini Ditahan