News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ketua PDIP Solo: Namanya Tahun Politik Ya Seperti Ini

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Baca juga: PROFIL Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mantan Aktivis 98

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Baca juga: Moeldoko Tanggapi Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif

Reaksi Gibran

Terkait pelaporan dirinya ke KPK, Gibran mempersilahkan pelapor untuk memberi bukti. 

Apabila terbukti bersalah, Gibran mengaku siap ditangkap. 

"Itu kan sudah dilaporkan, dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022) dikutip dari TribunSolo.com

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (kalau salah detik ini ditangkap silahkan saja) Buktikan dulu," ujarnya. 

Ditanya kemungkinan melaporkan balik, Gibran justru balik bertanya. 

"Ngopo (kenapa ) melaporkan balik?" kata Gibran. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini