News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ini Perjalanan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Sampai Akhirnya Ditahan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.

Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.

Hasil pemeriksaan, Ferdinand juga dinyatakan tak memiliki masalah psikis.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," kata Ramadhan.

Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Meski begitu, saat hendak ditahan ia menandatangani surat perintah penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini