Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Adi Wibowo yang merupakan Direktur Operasi Waskita Karya, Selasa (11/1/2022).
Pemanggilan ini terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan tersangka AW (Adi Wibowo) Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk, TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Adi Wibowo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dua Putra Presiden Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ini Respons Gibran hingga KPK
Sebagai informasi, KPK kini tinggal melalukan penahanan terhadap tersangka Adi Wibowo.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan proses penahanan terhadap Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW).
Adi Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lainnya.
Ali berjanji akan menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Adi Wibowo, dalam waktu dekat.
"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.
Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom pada Desember 2018.
Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.
Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2011.
Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP).
Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.
Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.