Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ponsel milik Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan ponsel Ferdinand Hutahaean disita usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam.
"Tadi dilakukan penyitaan terhadap HP yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Ini Perjalanan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Sampai Akhirnya Ditahan
Selain itu, Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan Ferdinand Hutahaean.
Diantaranya dua keping DVD dan satu tangkapan layar yang terkait dengan ungguhan ujaran kebencian SARA tersangka.
"Barang buktinya ya tetap dua keping DVD dan satu screenshot isinya postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.