TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) direncanakan akan disahkan pada Januari 2022 ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pengesahan RUU IKN tergantung dari kesepakatan antara Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dengan pihak pemerintah.
"Kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut apakah sudah ada kesepakatan bersama," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
"Dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita," lanjutnya.
Puan mengungkapkan, pengesahan RUU IKN tinggal melalui beberapa tahap lagi.
Baca juga: Anggota Pansus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN
Saat ini, lanjut Puan, proses pembahasan RUU IKN sudah masuk dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Ya sampai saat ini sudah dalam proses pembahasan, hanya akan masuk dalam Timus dan Timsin," ucap Puan.