TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara membuat e-KTP digital, selengkapnya dalam artikel ini.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam kanal YouTubenya pada 6 Januari 2022.
Dukcapil juga akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas secara manual.
Adapun mulai tahun 2021 Indonesia mulai melakukan uji coba di 58 kabupaten/kota untuk menerapkan identitas digital.
Saat ini, masih menerapkan double track system services yi dengan digital dan manual secara cetak fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau belum ada jaringan.
“Sesuai dengan kondisi Indonesia, saat ini masih menerapkan double track system services yaitu dengan digital dan manual secara cetak fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau belum ada jaringan,” ucapnya.
Baca juga: E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya
Baca juga: Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya
Dikutip dari kompas.tv, secara teknis e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana cara membuat e-KTP digital online?
Syarat Pembuatan e-KTP Digital
1. Memiliki Smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
3. Masyarakat harus bisa menggunakan teknologi dan mengeporasikan smartphone