TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ikut meramaikan hegemoni kasus ujaran kebencian terhadap SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
Terbaru, pakar telematika itu menawarkan Ferdinand untuk diperiksa kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta.
Ia menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk Ferdinand hingga sembuh apabila terbukti menderita gangguan jiwa.
Roy mengklaim bahwa juga sebagai Ketua Yayasan dari RSK Puri Nirmala. Sehingga menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.
"Saya selaku Ketua Yayasan menawarkan secara gratis (terhadap) saudara FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa lebih netral & dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja. Ini serius, jadi kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Polisi Sita Ponsel dan DVD Ferdinand Hutahaean Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Roy menambahkan, jika tak terbukti sakit atau mengalami gangguan kejiwaan, ia meminta Ferdinand patuh pada proses hukum yang berlaku.
"Tetapi kalau sehat ya, jalani proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian selama 12 jam, Senin (10/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan ditahannya Ferdinand sebagai tersangka.
Ferdinand menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.