TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur mengancam akan melaporkan orang-orang yang selama ini secara masif menuduhnya melakukan praktik penipuan terkait bisnis investasi patungan yang dia jalankan.
Ancaman mempolisikan itu juga dia tujukan ke YouTuber.
Yusuf Mansur sejak beberapa tahun terakhir menjalankan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah yang sebagian modalnya dihimpun dari masyarakat, antara lain dari para jamaah pengajiannya.
Yusuf Mansur menilai selama ini nama baiknya telah dicemarkan oleh beberapa pihak yang terus mengangkat dugaan penipuan tersebut ke media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Deddy Junaedi selaku kuasa hukum dari Ustaz Yusuf Mansur menduga ada pihak yang sengaja menggiring opini publik untuk mencemarkan nama baik sang pendakwah kondang tersebut.
Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi
"Seakan-akan ini adalah satu pengiriman opini bahwa Kiai Haji Yusuf Mansur adalah penipu. Saya katakan salah besar," kata Deddy Junaedi di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
"Jadi saya katakan bahwa bola liar yang berada di luar melakukan penggiringan opini terhadap klien saya itu merupakan pencemaran nama baik," sambung Deddy.
Deddy menegaskan, Ustaz Yusuf Mansur menipu, karena tidak pernah memiliki niat menipu.
Selama ini, kliennya selalu membuka pintu rumahnya jika ada investor yang merasa dirugikan.
Baca juga: Dalam Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer
"Daarul Quran besar, siapa yang nggak kenal Daarul Quran, tinggal datang ke sana. Ada yang namanya pak Fadli, pak Unang, tinggal ngomong duduk bareng. Jangan mengikuti seseorang yang punya hasrat atau sesuatu yang jelek terhadap klien kami," ujarnya.
"Jadi saya sampaikan hati-hati. Buat kalian kreator-kreator yang hanya mencari keuntungan hanya demi kepentingan pribadi subscriber hati-hati saya mewakili Ustaz Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum yang tegas," tuturnya.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Dua TKI Menggugat
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Saat ini sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata kepada Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan wanprestasi bisnis tersebut.
Dilaporkan Sejumlah Orang
Haji Jam’an Nurkhatib Mansur, SH.I, ME yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur (45) angkat bicara terkait kasus yang sedang membelitnya.
Pimpinan dari Pondok Pesantren Daarul Quran di Tangerang ini menanggapi santai gugatan yang dialamatkan kepada dirinya terkait investasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan Yusuf Mansur.
Pemimpin pengajian Wisata Hati itu mencetuskan ide investasi proyek hotel haji dan umrah saat tampil mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.
Lewat acara yang disiarkan sekitar delapan tahun lalu itulah banyak warga yang tertarik berinvestasi, termasuk Lilik Herlina.
Lilik Herlina adalah salah seorang investor warga Boyolali, Jawa Tengah.
Saat menceritakan pengalaman yang dialaminya berinvestasi, Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya.
Lilik menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Ustaz Yusuf Mansur dkk.
Sambil menangis, Lilik bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.
Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.
Ia saat itu langsung tertarik. Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.
Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui usai sidang perdana gugatannya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.
Dijanjikan untung 8 persen tiap tahun Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.
Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.
Hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut. Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.
Pihak Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik.
Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Yusuf Mansur dkk. Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi obyek investasi.
"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.
Sudah 9 Tahun Tak Dapat Untung
Hampir 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah menuai keuntungan yang dijanjikan.
"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.
Alih-alih dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal.
Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.
Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.
"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.
Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya. Atikah juga sama.
Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.
Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.
Gugatan Rp 785 Juta
Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.
Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.
Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.
"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.
Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur Menanggapi Santai
Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Yusuf Mansur tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Namun belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media.
Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah. Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".
"Sebab kalo di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.
Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali saja atas kasus yang sama, melainkan hingga tiga kali.
Dia menuturkan, sidang pertama dalam gugatan pertama berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022.
Kemudian, sidang pertama gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang pertama gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022. Semuanya di PN Tangerang.
Menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Sumber: Warta Kota