TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (12/1/2022), Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pelelangan aset sudah diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di Harian Kompas pada Selasa (14/12/2021).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun. Lelang dilakukan secara online melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Baca juga: Kebiasaan Garuda Dikritik, Erick: Garuda Suka Beli Pesawat Lebih Dulu Ketimbang Tentukan Rute
"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.
Lelang bakal berlangsung hari ini dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR di Garuda hingga Respons Manajemen
Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara:
1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.
Tata caranya dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan.