News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CARA Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis, Akses Laman dan Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI vaksinasi. Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster untuk masyarakat umum pada Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksin booster diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas.

Selain itu, diberikan kepada masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima.

Ketentuan lainnya yakni sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Lantas, bagaimana cara mengecek jadwal vaksin booster?

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi yang dikutip dari laman Kemenkes:

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di laman dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Apresiasi Vaksinasi Booster secara Gratis, Pimpinan Komisi IX Minta Pendataan Dirapikan

Cek Tiket Lewat Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK;

3. Klik periksa.

Cek Tiket Lewat Aplikasi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

3. Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan.

Namun, bisa juga datang ke tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Catatan:

Pastikan tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Hal ini untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Baca juga: WHO: Pemberian Booster Ulang dari Vaksin yang Ada Bukan Strategi Tepat Lawan Varian Baru

Dosis Vaksin Booster

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.

Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin tahun lalu.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

Kombinasi vaksinasi booster yang diberikan mulai 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, antara lain:

- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

- Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Baca juga: Dimulai Hari Ini: Penerima Sinovac Dapat Vaksin Booster dari Pfizer dan AstraZeneca Dapat Moderna

Seluruh kombinasi ini, kata Menkes, sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.

Kombinasi vaksin booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog, atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Sementara, Homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Hal ini kembali diberikan keleluasaan kepada masing-masing negara untuk bisa menerapkan program vaksin booster yang sesuai dengan kondisi ketersediaan vaksin dan logistik sesuai dengan masing-masing negara pelaksana pemberian vaksin booster,” ujar Budi, Selasa (11/1/2022), dilansir laman Kemenkes.

Baca juga: Bos Pfizer Umumkan Vaksin untuk Varian Omicron akan Siap Maret 2022

Ia menjelaskan, beberapa penelitian dalam dan luar negeri menunjukkan bahwa vaksin booster heterolog atau vaksin booster dengan jenis kombinasi yang berbeda menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama.

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster dosis penuh, dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.

Vaksinasi booster akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Dengan adanya vaksin booster gratis ini kami tetap mempertahankan mekanisme vaksin Gotong Royong yang selama ini berjalan dengan kondisi bahwa vaksin ini tetap diterima gratis di masyarakat yang disuntik dan jenis vaksinnya tidak sama dengan vaksin program pemerintah,” jelas Menkes.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini