Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Erick menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013.
Posisi dirut saat itu dijabat oleh ES.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022) siang.
Dugaan korupsi tersebut menyangkut pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Usai pertemuan dengan Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan korupsi itu terjadi di zaman Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS menjabat.
Namun, Erick meralat inisial tersebut.
Menurutnya inisial Direktur Utama Garuda Indonesia yang tercantum dalam laporan audit investigasi adalah ES.
"Kalau yang kasus ATR 72-600 itu masih inisial ES. Seperti itu. Yang dari laporannya audit investigasi ES," ujar Erick Thohir dalam acara Kompas TV, Sapa Indonesia Malam, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Bawa Bukti Hasil Audit: Bukan Tuduhan
Hanya saja Erick enggan mengatakan penyebutan inisial dari Jaksa Agung salah.
Dia menilai bisa jadi yang disebutkan Jaksa Agung adalah hasil pengembangan kasus.
"(Mungkin) Pengembangan, saya tidak tahu. Kan beliau juga punya tim yang sangat detail dalam melakukan hal konteks seperti ini. (Tapi sepengetahuan saya) ES," ucapnya.
Lebih lanjut, Erick memastikan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 terjadi di tahun 2013 silam.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan ATR, Erick Thohir Ungkap Sejumlah Masalah di Garuda Indonesia
Erick pung mengatakan tak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung bakal menyelidiki tidak hanya tahun 2013 saja.