Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengimbau masyarakat lebih bijak memakai media sosial menyusul kasus Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang terjerat dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Imbauan kita kepada seluruh masyarakat agar menggunakan media handphone dengan bijak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menyampaikan penyidik Polri dipastikan akan melakukan penegakan hukum secara objektif terkait kasus-kasus seperti yang dialami oleh Ferdinand Hutahaean.
"Penyidik atau dalam hal ini Polri melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi tidak melihat daripada yang lain. Tapi objektivitas," jelas Ramadhan.
Baca juga: Sosok Ferdinand Hutahaean, Eks Politisi Demokrat Tersangka Ujaran SARA, Dituntut 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan pihaknya dipastikan tidak akan pandang bulu mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Kami melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan. Penyidik melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan yang dilakukan. Bukan dilihat dari latar belakang," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.