TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Kelembagaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Selasa (11/01/2022) di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemlu RI dalam pernyataannya mengatakan kerja sama yang disepakati dalam Nota Kesepahaman dimaksud meliputi pertukaran data dan/atau informasi; kajian dan penelitian; dukungan diplomasi; pendidikan dan pelatihan; dan kegiatan atau bidang lain sesuai kebutuhan yang disepakati para pihak.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini memaknai 2 (dua) hal.
Pertama, terkait bukti komitmen untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan dan kinerja organisasi Kementerian Luar Negeri.
Kedua, terkait komitmen Kementerian Luar Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mewujudkan good governance di tingkat global.
Baca juga: Menlu: Indonesia Lakukan 17 Perundingan Batas Negara Selama Tahun 2021
“Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk terus memperkuat profile Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia di dunia internasional, termasuk saat Presidensi G-20 Indonesia dengan mendukung inisiatif Badan Pemeriksa Keuangan membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI 20),” tulisnya.
Diharapkan Nota Kesepahaman dapat menjadi landasan kuat untuk kerja sama antara Kementerian Luar Negeri dengan BPK melalui pendekatan whole of government.
Selain itu dapat lebih menata dan memperkuat kerjasama untuk menghadapi tantangan maupun memanfaatkan berbagai peluang internasional dalam rangka memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan bernegara.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman menandakan bahwa mesin diplomasi akan terus berjalan dengan optimal di masa mendatang tidak hanya melalui peningkatan kapasitas kinerja organisasi Kementerian Luar Negeri, namun juga melalui peran BPK RI secara langsung pada berbagai forum internasional,” ujarnya.