TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 80 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban penempatan secara nonprosedural ke Australia aman sampai di rumah.
Kemnaker melalui Ditjen Binawasnaker dan K3 bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK memfasilitasi pemulangan para CPMI tersebut pada 11 Januari 2022 ke daerah asalnya.
Masing-masing ada yang ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
"Siapa pun yang terlibat penempatan CPMI secara nonprosedural harus ditindak tegas," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Untuk memastikan keamanan CPMI, pemulangan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tim Dokter dari Ditjen Binwasnaker dan K3 juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada 10 Januari 2022 guna memastikan kondisi kesehatan CPMI.
Dinas ketenagakerjaan daerah diharapkan dapat mencarikan solusi untuk memfasilitasi para CPMI tersebut guna mengikuti program-program pelatihan kerja maupun ditempatkan bekerja sesuai lowongan pekerjaan yang ada.
Baca juga: Kemnaker Temukan Modus Operandi PMI Prosedural dan Non Prosedural di Lokasi Isolasi CPMI Batam
Di sisi lain, Kemnaker tetap memproses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam proses penempatan CPMI/PMI secara nonprosedural baik secara administrasi maupun pidana.
Kemnaker telah berkoordinasi dan melaporkan para pihak yang diduga sponsor ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2022.
Pada 9 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, para sponsor memprovokasi CPMI untuk keluar dari “rumah aman” sementara di BBPLK Cevest Bekasi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan, 4 orang yang diduga sponsor tersebut diamankan oleh Polres Bekasi untuk dimintai keterangan.
Menaker menegaskan bahwa Kemnaker tidak pernah ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku baik perorangan maupun koorporasi baik sanksi administrasi maupun pidana.
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang terus memberikan support kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pengawasan penempatan PMI, guna mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya termasuk Pemerintah Daerah harus terus dilakukan.
"Usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun perusahaan," kata Dirjen Haiyani.