News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya Terkait Perkara Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," kata Ghufron.

Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dilaporkan, KPK memanggil tersangka Adi Wibowo terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan tersangka AW (Adi Wibowo) Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk, TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Adi Wibowo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lainnya.

Adi Wibowo dipanggil ulang setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021.

KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom pada Desember 2018. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya. (Tribun Network/Rizki Sandi Saputra/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini