TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis penceramah Muhammad Yahya Waloni dengan hukuman lima bulan penjara.
Selain pidana badan, terdakwa kasus ujaran kebencian itu juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya.
Hal yang memberatkan Yahya Waloni adalah perbuatannya yang berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara hal yang meringankan dalam ialah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi.
Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Yahya Waloni pun menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Sangat menerima, saya terima," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Diberitakan Tribunnews.com, jaksa menuntut Yahya Waloni dengan pidana tujuh bulan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).