News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis penceramah Muhammad Yahya Waloni dengan hukuman lima bulan penjara.

Selain pidana badan, terdakwa kasus ujaran kebencian itu juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya.

Hal yang memberatkan Yahya Waloni adalah perbuatannya yang berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara hal yang meringankan dalam ialah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan."

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi.

Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia

Yahya Waloni pun menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Sangat menerima, saya terima," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.

Diberitakan Tribunnews.com,  jaksa menuntut Yahya Waloni dengan pidana tujuh bulan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Pada surat tuntutannya, jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.

Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Jaksa menyebut, Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Atas hal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Baca juga: Momen Nia Ramadhani Menangis Ketika Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Yahya Waloni Akui Ceramahnya Tak Beretika

Dalam persidangan sebelumnya, Yahya Waloni mengakui jika ceramahnya tak sesuai nilai luhur atau norma.

Atas hal itu, dirinya meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya itu.

Permintaan maaf tersebut, disampaikan Yahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

"Tapi ternyata (pernyataan) saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya, ia juga menyatakan akan bertanggung jawab atas segala pernyataan yang diungkapkannya.

"Saya kira tidak ada yang mulia, saya ikuti semuanya, saya bertanggungjawab benar semua," ucap Yahya kepada Majelis Hakim.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)

Simak berita lainnya terkait Ujaran Kebencian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini