Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.
"Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," tukasnya.
Pengadaan Seragam Baru Satpam Bakal Diserahkan ke Pengusaha
Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya menyerahkan pengadaan seragam baru satpam kepada pengusaha yang menuanginya sebagai tempat kerja.
"itu (pengadaan) nanti antara satpam dan tempat bekerjanya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Mirip Polisi, Seragam Satpam Bakal Diganti Jadi Warna Krem: Bakal Diumumkan saat HUT
Ia menuturkan Satpam bukan pekerjaan yang berada di bawah kepolisian. Karena itu, beban pengadaan seragam baru satpam yang kini berwarna krem diserahkan kepada pengusaha.
"Satpam itu bukan struktur di bawah kepolisian. Satpam itu kan ada yang menggunakan. Jadi bukan kita yang membebankan. Karena yang menggunakan user. Saya tak mencampuri dan intervensi itu," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan pihaknya hanya bertugas membuat aturan penggunaan pakaian satpam.
Sebab, satpam merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas.
"Cuma kita aturan dalam penggunaan pakaian. Beda sama anggota Polri, pengadaannya tentu oleh Mabes Polri. Tapi sekali lagi, kalau pakaian satpam kami tidak intervensi siapa yang mengadakan. Cuma kami memberi aturan pakaian seragam itu seperti itu," tukas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan alasan seragam satpam diajukan untuk diubah lantaran terlalu mirip dengan seragam milik Polri. Akibatnya, banyak masyarakat yang kebingungan.
Baca juga: Seragam Baru Bakal Diumumkan saat Hari Ulang Tahun Satpam
"Argumentasinya, seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.
Anggota Komisi III DPR tak setuju