News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkes Anjurkan 4 Jenis Kombinasi Vaksin Booster Setengah Dosis, Prioritaskan Penerima Lansia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin - Kementerian Kesehatan RI anjurkan 4 jenis kombinasi Vaksin Booster setengah dosis, prioritaskan penerima Lansia dan penderita immunokompromais.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster telah berlangsung di Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan vaksinasi booster kepada pemerintah daerah.

Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022, mengatur ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Booster.

Dalam Surat Edaran tersebut, ada empat jenis kombinasi vaksin yang digunakan sebagai vaksin booster

Berikut ini rinciannya.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Kombinasi Vaksin dan Dosis

Jenis vaksin yang digunakan antara lain:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini