News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokumen - berikut ini cara cetak akta kelahiran menggunakan kertas HVS dari file PDF secara mandiri di rumah dengan printer.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat kini dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dokumen seperti akta lahir hilang, KK hilang, dapat dicetak lagi di rumah dengan syarat yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya.

Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, pelayanan dokumen administrasi kependudukan ini terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara masif sejak periode awal 2019.

Kini, dokumen tersebut bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Berikut ini cara cetak akta kelahiran secara mandiri, dikutip dari Indonesia.go.id.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Cetak Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan secara Mandiri

ilustrasi (Istimewa)

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

E-mail dan nomor ponsel berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;

5. Kemudian, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini