Pasalnya, tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.
Salah satu di antaranya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah yang mengatakan bahwa tuntutan JPU di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan.
Baca juga: JPU Dinilai Aneh Gunakan Dalil Putusan yang Sudah Dibatalkan untuk Tuntut Pidana Mati Heru
Menurut dia, bahkan hakim dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.
"Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12/2021).
Andi mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.
Hakim, kata dia, juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan.
"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas dia.