TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman terlibat perdebatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/202).
Perdebatan itu terjadi saat Munarman tidak sependapat dengan kesaksian saksi IM dalam persidangan yang merupakan pelapor dalam perkara ini.
Hal tersebut didasari atas video yang ditampilkan jaksa dalam persidangan terkait dengan adanya dugaan baiat terhadap Islamic State of Iraq and Suriah.
"Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," kata Munarman dalam persidangan.
Atas hal itu eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap saksi IM.
Sebab kata dia, jika memang pernyataan IM berbohong dan tak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka hal tersebut dinilai telah merugikan dirinya.
"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putar Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
"Ya saksi menerangkan seperti itu, nah silakan nanti di kesimpulan, ya begitu ya pak Munarman," ucap Majelis Hakim.
"Terima kasih Majelis ,mohon maaf saya emosi," timpal Munarman.
Tak cukup di situ, Munarman juga menyebutkan kalau dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara dengan adanya laporan ini.
Hal itu bermula saat Munarman bertanya kepada saksi IM soal maklumat FPI yang dijadikan bukti untuk menjerat Munarman dalam perkara terorisme.
"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencaharian," kata Munarman.
Tak hanya dirinya yang turut kehilangan pekerjaan, akibat penangkapan ini, Munarman menyebut, ada 25 orang lebih yang bernasib sama seperti dirinya.
"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.
Bahkan, Munarman juga menyebut dirinya terancam hukuman mati karena diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindak pidana terorisme.
"Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," tukasnya.
*Dakwaan Jaksa*
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.