Diketahui, dalam sidang tersebut Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti yang disampaikan IM dalam sidang.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putarkan Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
Bukti tersebut termuat dalam video keikutsertaannya dalam pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda hingga dirinya dianggap terlibat dalam jaringan terorisme.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu (saksi IM)?," tanya Munarman.
Menjawab pertanyaan Munarman, lantas IM menjelaskan terkait dengan kausalitas yang dia pahami. Di mana kausalitas menurutnya yakni adanya hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain.
Baca juga: Saksi Ungkap Adanya Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme di Gereja Katedral Filipina 2019
"Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," terang IM.
Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi.
Sebab, menurut Munarman tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan sebab akibat.
"Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar Munarman.
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian.
Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," tutur IM.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Perdana Dalam Sidang Dugaan Terorisme, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman