TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana mengatakan, BPKP telah menyerahkan hasil audit tujuan tertentu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Usul audit itu tentunya telah kami serahkan kepada pihak yang meminta kepada kami," ucap Eri di Kantor BPKP, Senin (17/1/2022).
Eri mengatakan, ATT yang dilakukan terkait tata kelola dan akuntabilitas. Meski begitu, pihaknya tidak bisa menjelaskan hasil ATT.
Hal ini karena sesuai UU, BPKP melakukan audit dan hasil audit diserahkan kepada pihak yang mengajukan permintaan audit ke BPKP.
"Kami tidak bisa menjawab secara menyeluruh, karena ini kami tidak memiliki kewenangan itu. secara teknisnya nanti Aparat Penegak Hukum yang akan lebih dulu melakukan hal-hal yang berupa kesimpulan," terang Eri.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Belum Periksa Eks Menhan Ryamizard Terkait Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar.
Mahfud mengatakan, Ia menerima laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan.
Baca juga: Kejagung Periksa 11 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Belum Ada Tersangka
Dengan adanya gugatan tersebut, Mahfud menyebut bahwa pihaknya sudah mengundang rapat pihak-pihak terkait. Diantaranya dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Jaksa Agung.
Baca juga: Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Mahfud MD Sebut Menkominfo Bakal Diundang Lagi ke ITU
Akan tetapi ia merasa ada yang menghambat untuk dibukanya kasus ini agar jelas masalahnya. Sampai pada akhirnya, Ia putuskan untuk meminta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Dari hasil pertemuan tersebut, Ia menemukan bahwa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta negara telah dan bisa terus dirugikan. Sehingga, dari temuan tersebut Ia mengarahkan untuk segera dilakukan proses hukum.
Menurut Mahfud, Presiden juga meminta pengusutan kasus ini untuk dibawa ke ranah peradilan pidana, dan disetujui oleh Menkominfo, Menkeu, Menhan dan Panglima TNI.
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan