Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya ditahan Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka masing-masing adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma Soerya Cipta Witoelar; dan Komisaris Utama, Arifin Wiguna.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan Resmi Tahap I
Kemudian tersangka keempat tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.
Penahanan itu dilakukan pada Kamis (12/1/2023) setelah pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut dicabut.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (13/1/2023).
Kini para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut, keempat tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasehat hukum," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka Kasus Satelit di Kementerian Pertahanan
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Sementara dari pihak sipil terdapat dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar; serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.
"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Kemudian tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden ditetapkan tersangka pada enam bulan kemudian, yaitu Jumat (16/12/2022).
Penetapan Thomas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).