TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM berbasis level atau tingkatan ini berlangsung selama seminggu, mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Perubahan waktu perpanjangan PPKM Jawa-Bali dari dua minggu sekali menjadi seminggu sekali tak lain sebagai antisipasi perkembangan Covid-19 varian Omicron yang begitu cepat.
Adapun keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?
Dikutip dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), ada 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
Sementara itu, wilayah yang berstatus level 2 menjadi 80 daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Terakhir, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali dikutip dari Inmendagri 3/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan