News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Prakerja. Segera dibuka Februari 2022, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan alur pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 di prakerja.go.id.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka pada bulan Februari 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).

"Nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," kata Airlangga.

Sementara itu, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka pada 5 Januari 2022.

Dilansir kemenkeu.go.id, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Saat ini, Kartu Prakerja Gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Akan Dibuka Bulan Februari 2022

Baca juga: CARA Buat Akun Kartu Prakerja Melalui www.prakerja.go.id, Gelombang 23 Segera Dibuka Februari 2022

Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka. Segera daftarkan dirimu di www.prakerja.go.id. (www.prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini