Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menertibkan ratusan kendaraan dengan pelat nomor 'dewa' alias plat khusus.
Pelat khusus dengan kode RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditertibakan karena melanggar aturan lalu lintas. Polisi langsung memberi sanksi tilang pada kendaraan roda empat tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, sebanyak 124 unit kendaraan berpelat khusus itu ditertibkan. Ratusan kendaraan itu terjaring selama tiga hari sejak Senin hingga hari ini.
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS : Ada Lima Mobil Mewah Berpelat Nomor Sama Berjejer di Parkiran DPR RI
Mobil dengan dengan pelat nomor RF itu kedapatan melanggar aturan dengan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari melanggar aturan ganjil-genap, hingga pengguna rotator hingga masuk jalur Transjakarta.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," beber Sambodo.
Sambodo kembali menegaskan, penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
Baca juga: Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok
"Ada aturannya. Tapi bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas dengan pelat RF, kalau melanggar teteap akan ditilang," tegas Sambodo.
Sambodo memastikan, semua jenis pelat nomor baik yang biasa dan khusus memiliki kewajiban yang sama di jalan raya. Tak ada keistimewaan bagi tiap kendaraan yang melintas di jalan meski menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," imbuhnya.