News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Respons Kejagung Sikapi Putusan Hakim yang Memerintahkan 18 Kapal Heru Hidayat Dikembalikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti 18 kapal yang disita dari terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi menyampaikan kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Perkara belum inkracht. Pasti nunggu inkracht dulu," kata Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut, Supardi memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya banding, kata Supardi, pihaknya akan mengajukan perlawanan hukum hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Ya (perlawanan hukum) sampai akhir. Mungkin juga kasasi," kata Supardi.

Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan beberapa barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa Heru Hidayat.

Adapun beberapa barang yang disita dalam perkara korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ini mulai dari dokumen, tanah hingga kapal laut.

Hal itu diungkapkan hakim anggota, Ali Muhtarom dalam sidang putusan atas terdakwa Heru.

"Pertimbangan majelis terkait perampasan barang bukti berupa dokumen, kapal, tanah bangunan kendaran rumah dan perusahaan yang disita dan terlampir dalam berkas perkara a quo," kata hakim anggota Ali Muhtarom dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/1/2022) malam.

Baca juga: MAKI: Heru Hidayat Seharusnya Dijatuhi Hukuman Mati Bukan Nihil

Dalam perkara ini, hakim menyebut, ada beberapa bidang tanah yang terbukti dibeli oleh Heru menggunakan hasil korupsi dan dijadikan barang bukti.

Terhadap beberapa bidang tanah tersebut maka akan dirampas untuk negara.

"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," ungkap Hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini