Tak hanya tanah, uang hasil korupsi ini juga dinikmati Heru untuk membeli kendaraan mobil LEXUS tipe RX200T F-Sport 4x4 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam, dan Ferrari tipe Berlinetta.
Kedua mobil itu kata Hakim, dibeli Heru menggunakan uang hasil korupsinya sehingga akan dirampas untuk negara.
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggnakn hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," kata Hakim Ali.
Kendati begitu, terdapat barang bukti yang disita oleh jaksa dalam perkara ini yang ternyata tidak diperoleh oleh Heru dari hasil korupsinya.
Bahkan, ada beberapa barang bukti berupa kapal laut yang dibeli jauh sebelum Heru terjerat dalam perkara ini.
"Barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," kata hakim Ali.
Dengan begitu maka, keseluruhan kapal yang totalnya berjumlah 18 unit itu harus dikembalikan.
Ini rincian barang bukti berupa kapal laut yang harus dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut :
Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius
Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three
Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2 . Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007