Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti 18 kapal yang disita dari terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi menyampaikan kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
"Perkara belum inkracht. Pasti nunggu inkracht dulu," kata Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, Supardi memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya banding, kata Supardi, pihaknya akan mengajukan perlawanan hukum hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya (perlawanan hukum) sampai akhir. Mungkin juga kasasi," kata Supardi.
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan beberapa barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa Heru Hidayat.
Adapun beberapa barang yang disita dalam perkara korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ini mulai dari dokumen, tanah hingga kapal laut.
Hal itu diungkapkan hakim anggota, Ali Muhtarom dalam sidang putusan atas terdakwa Heru.
"Pertimbangan majelis terkait perampasan barang bukti berupa dokumen, kapal, tanah bangunan kendaran rumah dan perusahaan yang disita dan terlampir dalam berkas perkara a quo," kata hakim anggota Ali Muhtarom dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: MAKI: Heru Hidayat Seharusnya Dijatuhi Hukuman Mati Bukan Nihil
Dalam perkara ini, hakim menyebut, ada beberapa bidang tanah yang terbukti dibeli oleh Heru menggunakan hasil korupsi dan dijadikan barang bukti.
Terhadap beberapa bidang tanah tersebut maka akan dirampas untuk negara.
"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," ungkap Hakim.
Tak hanya tanah, uang hasil korupsi ini juga dinikmati Heru untuk membeli kendaraan mobil LEXUS tipe RX200T F-Sport 4x4 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam, dan Ferrari tipe Berlinetta.
Kedua mobil itu kata Hakim, dibeli Heru menggunakan uang hasil korupsinya sehingga akan dirampas untuk negara.
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggnakn hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," kata Hakim Ali.
Kendati begitu, terdapat barang bukti yang disita oleh jaksa dalam perkara ini yang ternyata tidak diperoleh oleh Heru dari hasil korupsinya.
Bahkan, ada beberapa barang bukti berupa kapal laut yang dibeli jauh sebelum Heru terjerat dalam perkara ini.
"Barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," kata hakim Ali.
Dengan begitu maka, keseluruhan kapal yang totalnya berjumlah 18 unit itu harus dikembalikan.
Ini rincian barang bukti berupa kapal laut yang harus dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut :
Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius
Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three
Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2 . Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007