TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggeledah dan menyita di tiga lokasi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ketiga lokasi yang dimaksudkan yang merupakan terkait PT Dini Nusa Kusuma.
Adapun perusahaan itu merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia.
"Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat dan Apartemen milik saksi SW atau Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi
Dijelaskan Leonard, penyidik juga menyita sejumlah barang dari ketiga lokasi tersebut.
Di antaranya, tiga kontainer plastik dokumen, barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," pungkas Leonard.