News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendorong hukumam maksimal hingga kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak.

Namun, Yandri menyadari bahwa hukuman kebiri masih menemui pro dan kontra.

Termasuk, apa yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yangmenolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Namun, Yandri menegaskan bahwa hukuman itu akan menjadi efek jera bagi para pelaku. Sehingga, tak terjadi lagi peristiwa kekerasan seksual.

Baca juga: M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Rudapaksa 9 Anak Usia 6-7 Tahun

Hal itu disampaikan Yandri saat rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayogandi ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Kami ingin menegakan perlindungan terhadap anak, itu mesti kita memulai dengan sesuatu yang kontroversi, enggak papa," tegas Yandri.

Yandri pun menegaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman maksimal. Bahkan, pihaknya mendorong adanya hukuman kebiri kepada para pelaku.

"Pelaku harus dihukum maksimal, tidak ada istilah negosiasi hukuman. Hukuman tambahan kebiri kami dorong Bu (menteri PPPA)," kata Yandri.

Baca juga: Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar

Ia juga mengatakan, penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian dan kesungguhan untuk benar-benar berpihak kepada korban atau pun anak-anak yang sedang tumbuh kembang mengikuti pendidikan.

"Sekali lagi kami tegaskan dari meja pimpinan, kami mengutuk keras kepada para pelaku kekerasan anak dan perempuan terutama para anak didik kita dimanapun. Ini bukan masalah agama, bukan masalah lembaganya, tetapi ini perilaku yang menyimpang, prilaku yang tidak bisa kita tolerir," ucap Yandri.

Ia juga mendorong kepada penegak hukum tak perlu ragu menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual.

"Untuk itu kepada penegak hukum, tidak perlu ragu untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin atau hukuman maksimal baik hukuman pidana maupun tambahan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini