Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI bakal memanggil Arteria Dahlan.
Pemanggilan tersebut sebagai buntut dari kritikan Arteria Dahlan yang meminta Kajati dicopot karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Selain itu, pemanggilan tersebut pun terkait mobil Arteria Dahlan menggunakan pelat nomor kendaraan sama.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
"Terkait Arteria Dahlan, kami sebagai pimpinan fraksi sedang mengundang beliau, saya janji pukul 13.00 WIB, tapi karena pukul 13.00 WIB masih mimpin raker, sebentar lagi dia ada di atas (ruang Fraksi)," ungkap Utut.
Fraksi PDIP, kata Utut, bakal meminta klarifikasi dan penjelasan dari Arteria Dahlan.
Baca juga: Ridwan Kamil Unggah Video Arteria Dahlan Ngomong Sunda, Singgung Cara Komunikasi Jokowi & Bung Karno
Utut juga enggan bicara lebih lanjut soal sanksi.
"Kalau PDIP pasti konsepnya kalau keliru kita luruskan, dan konsepnya membina. Jadi bukan, hukuman itu tentu dalam derajat yang paling tinggi kesalahannya, tetapi kita lihat makanya ini konsepnya membina, kalau dari Pak Arteria Dahlan ini omongannya maksudnya apa, biar dia bicara," katanya.
Sebelumnya tokoh warga Sunda di Jabar sekaligus anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, TB Hasanuddin pun angkat bicara terkait pernyataan Arteria Dahlan.
TB Hasanuddin mengatakan bila Arteria Dahlan sudah murtad dari ideologi partai.
Hal itu dia katakan menyikapi pernyataan rasis Arteria Dahlan yang melarang seorang kepala Kejaksaan Tinggi menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
"Saya pun sebagai sesama PDIP merasa, ini (pernyataan Arteria Dahlan) bukan roh, ini bukan jiwa dari PDI Perjuangan. Jadi ini menurut hemat saya keluar dari ajaran, murtad dari pakem ideologi partai. Kami (di PDIP) terkenal pluralis, kami partai nasionalis," kata TB Hassanudin di Bandung, Rabu (18/1/2022).
Ia mengaku sudah melaporkan pernyataan rasis Arteria Dahlan itu ke pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.