"Saya sudah lapor ke fraksi dan fraksi akan ambil tindakan," kata TB Hasanudin.
Baca juga: Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Minta Copot Kajati Berbahasa Sunda hingga Umpat Kemenag
Ia mengulas peristiwa sebelum Arteria Dahlan mengeluarkan kalimat rasis tersebut.
Saat itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyalami Jaksa Agung ST Burhanudin.
"Saat itu ada Kajati warga Tasikmalaya, salaman ke Jaksa Agung, damang kang, kan Jaksa Agung orang Majalengka. Emang harus pakai bahasa Inggris," kata TB Hasanudin.
Baginya yang sudah duduk lama di DPR RI, tradisi berbahasa campuran antara Bahasa Indonesia dengan bahasa daerah sudah lumrah terjadi.
Baca juga: Arteria Dahlan Banjir Kritikan setelah Minta Kajati yang Berbahasa Sunda Dicopot
Dia mencontohkan, di Komisi I DPR RI, dia berkawan dengan Muhammad Farhan asal Bandung.
"Saya ketemu Farhan, kan orang Bandung. Saling sapa. Lalu ada anggota DPR dari Purwokerto ketemu sama orang Solo, ya berbahasa jawa, jadi sah-sah saja," kata dia.
Diketahui anggota Komisi III DPR F-PDIP, Arteria Dahlan, menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai Bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Arteria pun meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati tersebut.
Soal pelat mobil
Selain soal kritikan penggunaan bahasa daerah, Arteria Dahlan pun menjadi sorotan karena pelat nomor kendaraan miliknya.
Polri pun angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat nomor polisi serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.