News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Prihatin Vonis Penjara Nia-Ardi, Gerindra: Penegak Hukum Tak Bisa Bedakan Pemakai dan Pengedar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habiburokhman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya atas vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba. 

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis (20/1/2022). 

"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. 

Habiburokhman menilai, definisi pemakai, pengguna, penyalahguna hingga bandar narkoba harus diperjelas, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman semacam itu. 

Oleh karena itu, dia meminta BNN untuk memberi pemahaman lebih kepada para penegak hukum. 

Baca juga: Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding

“Secara ilmiah tak pas. Penegak hukum tak paham detail, tak bisa membedakan pemakai dan pengedar. Kita prihatin ini,” ujar Habiburokhman. 

"Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tidak paham detail, belum tercerahkan bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment," ucap Habiburokhman. 

Habiburokhman menilai, vonis terhadap Nia dan Ardi menjadi satu di antara banyak kasus yang terjadi tak pahamnya penegak hukum soal perbedaan pemakai dan pengedar. 

Dia kembali menekankan para penegak hukum harus diberikan pencerahan. 

"Makanya perlu terus pencerahan, pencerahan bukan hanya fokus ke sasaran sekolah ini, kampus ini, desa ini tapi secara umum juga pak. Pencerahan bapak kepada masyarakat kepada publik, bikin iklam atau semacam bikin video singkat. Nah beda nih treatment-nya nih antara pemakai dengan pengedar atau bandar," ucapnya. 

"Kalau bandar jelas kita sepakat tembak mati gitu kan,.hukumam mati lewat proses hukum, tapi kalau pemakai rehabilitasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini