TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terbaru terkait isolasi pasien konfirmasi Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Disebutkan dalam SE, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat Klinis
Mengutip laman Kemkes, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yakni:
1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah
1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;
2. Lebih baik lagi jika lantai terpisah;
3. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
4. Dapat mengakses pulse oksimeter.