TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan ini berlaku sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Sesuai Imendagri tersebut, terdapat 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
Wilayah yang berstatus PPKM level 2 menjadi 80 daerah, satu di antaranya DKI Jakarta.
Sementara itu, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2
Daftar Wilayah
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara