TRIBUNNEWS.COM - Momen Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, membantah penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Itong bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).
Empat orang tersebut adalah Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono; Direktur PT SGP, Achmad Prihantoyo; dan Sekretaris Hendro, Dewi.
Kelima orang tersebut diamankan terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Pada Kamis (20/1/2022) malam, KPK pun resmi menetapkan Itong sebagai tersangka.
Baca juga: Harta Kekayaan Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Total Rp2 Miliar
Baca juga: Sosok Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Pernah Bebaskan Koruptor
Di tengah-tengah penjelasan KPK mengenai duduk perkara kasus yang menjerat Itong, hakim senior ini langsung membalikkan badan dan membantahnya.
Ia mengklaim tidak pernah menjanjikan apapun pada pihak terkait soal penanganan perkara.
Tak hanya itu, Itong juga menilai penjelasan KPK omong kosong.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Itong mengaku tak pernah tahu soal adanya uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Ia sendiri tak pernah merasa memberi perintah pada Hamdan sebagai Panitera Pengganti untuk meminta sejumlah uang pada PT SGP.
Itong juga mengaku tak mengenal Hendro.
Menurutnya, apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, adalah cerita fiksi.
“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” kata Itong, dikutip dari Kompas.com.