News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022).

Tak hanya Itong, panitera pengganti di PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Setelah ditangkap KPK rekam jejak Itong selama menjadi hakim pun menjadi sorotan.

Baca juga: Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng

Pasalnya Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi.

Hal tersebut dilakukannya saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Dilansir Surya.co.id, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong memvonis bebas Satono dan Andy.

Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018

Akibat memberikan putusan bebas kepada Satono dan Andy, Mahkamah Agung pun memeriksa Itong.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Itong terbukti melanggar kode etik, sehingga ia diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Diketahui, Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Itong pun diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK

Kronologi OTT Hakim Itong

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini