TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022).
Tak hanya Itong, panitera pengganti di PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Setelah ditangkap KPK rekam jejak Itong selama menjadi hakim pun menjadi sorotan.
Baca juga: Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng
Pasalnya Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi.
Hal tersebut dilakukannya saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Dilansir Surya.co.id, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Hasilnya, pada 2011, Itong memvonis bebas Satono dan Andy.
Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018
Akibat memberikan putusan bebas kepada Satono dan Andy, Mahkamah Agung pun memeriksa Itong.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Itong terbukti melanggar kode etik, sehingga ia diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Diketahui, Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Itong pun diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.
Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK
Kronologi OTT Hakim Itong