News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Ibu Kota Pindah, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Jual Aset Gedung di Jakarta

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah tak menjual aset gedung di Jakarta, setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. 

Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu perlu menginventarisasi seluruh aset yang berada di Jakarta. 

"Kita tentu berharap aset yang dimiliki oleh negara di DKI Jakarta ini harus dilakukan inventarisasi. Selanjutnya jangan sampai pindah tangan ke orang-orang atau konglomerat, jangan ini dijual untuk melakukan pembangunan di ibu kota baru," kata Guspardi saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022). 

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 27 draf RUU IKN yang diterima, disebutkan "Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib 
dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan". 

Baca juga: Pengamat Nilai Tak Perlu Latar Belakang Arsitek untuk Pimpin IKN Baru, Sosok Ini yang Dibutuhkan

Atas dasar itu, Guspardi menyarankan pemerintah melakukan kajian tentang aspek pemanfaatan aset negara. 

"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam pemanfaatan terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI ini mau dijadikan apa," pungkas legislator PAN itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini