TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah tak menjual aset gedung di Jakarta, setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu perlu menginventarisasi seluruh aset yang berada di Jakarta.
"Kita tentu berharap aset yang dimiliki oleh negara di DKI Jakarta ini harus dilakukan inventarisasi. Selanjutnya jangan sampai pindah tangan ke orang-orang atau konglomerat, jangan ini dijual untuk melakukan pembangunan di ibu kota baru," kata Guspardi saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 27 draf RUU IKN yang diterima, disebutkan "Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib
dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan".
Baca juga: Pengamat Nilai Tak Perlu Latar Belakang Arsitek untuk Pimpin IKN Baru, Sosok Ini yang Dibutuhkan
Atas dasar itu, Guspardi menyarankan pemerintah melakukan kajian tentang aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam pemanfaatan terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI ini mau dijadikan apa," pungkas legislator PAN itu.