News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko PMK: Penanganan Stunting Akan Diintegrasikan Antar-Kementerian

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orangtua mengikuti pencanangan kelurahan bebas stunting di Kota Batam, Rabu (3/11). Sebanyak 28 Kelurahan dicanangkan menjadi kelurahan bebas stunting di Kota Batam oleh BKKBN Republik Indonesia guna menuju generasi emas pada tahun 2045. (Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penanganan stunting akan diintegrasikan antar kementerian dan lembaga.

Penanganan stunting akan diintegrasikan dengan penanganan persoalan prioritas lain seperti masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, kemudian perbaikan lingkungan sanitasi air bersih dengan isu penanganan stunting ini.

"Ini membutuhkan integrasi data dari Kemensos, Kemendes, Kemenkes dan BKKBN, serta data lain yang dianggap perlu," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar anggaran penurunan stunting di kementerian dan lembaga lain dapat ditangani secara baik.

"Yaitu ada pembukaan dan penguncian anggaran sesuai maksud dari penanganan stunting ini sehingga bisa diketahui maksud dan tujuan penggunaannya," ucap Muhadjir.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Prevalensi Stunting Harus Turun 3 Persen Per Tahun

Pemerintah, kata Muhadjir, bakal melakukan revitalisasi proses rujukan balita weight faltering dan stunting ke Puskesmas dari rumah sakit.

Penambahan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas untuk terapi gizi, perubahan aturan BPJS mengenai stunting di RS agar bisa dilayani, serta peningkatan  imunisasi dasar dari 12 menjadi 14 jenis imunisasi.

Untuk melakukan itu semua dan mencapai target penurunan 14 persen, Muhadjir menyampaikan, perlu sinergi anggaran untuk penurunan stunting antar K/L, APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai indikator target yang telah ditetapkan dalam Perpres 72/2021.

Kemudian, lanjut Muhadjir, apabila pergeseran anggaran sulit dilakukan, maka dapat dilakukan dengan cara dikunci.

"Kunci dapat dibuka dengan panduan dari Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan analisis data dan Tim Sekretariat Bersama di Kemenko PMK," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini