Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.
Mahkamah Agung Hentikan Sementara
Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Itong terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur.
KPK pun telah menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak yang mulai, bapak ketua mahkamah agung sebagai hakim dan panitera pengganti."
"Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.
"Sehingga dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata dia.
Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini.
Dia mewakili MA, juga sempat berterima kasih kepada KPK.
"Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah2 hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujarnya.
"Untuk itu Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.(*)