News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pasien yang Terkonfirmasi Covid-19 Varian Omicron Bisa Lakukan Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Omicron.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah.

Perlu diketahui, hingga 17 Januari 2022, kasus Omicron menjadi 840 orang.

Kini, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron, dapat melakukan isolasi mandiri (isoman).

Akan tetapi, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isoman terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN

Baca juga: Ibu dan 2 Anak di Pegadungan Kalideres Positif Covid-19 Varian Omicron, Begini Kondisinya 

Syarat dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dikutip dari laman Kemenkes, dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Baca juga: 6 Warga di Kebon Jeruk Terpapar Omicron, Kini Jalani Isolasi di Wisma Atlet 

Baca juga: Kasus Corona RI Tambah 2.116 Per Kemarin, Satgas Covid-19 Sebut Naik 5 Kali Lipat dalam 3 Pekan

Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Satgas Sebut Kasus Corona Naik 5 Kali Lipat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (istimewa)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini