News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual  

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, (18/01/2022). 

Menanggapi pengesahan ini, Indonesia Joining Forces (IJF), aliansi enam organisasi hak anak bersama-sama Aliansi PKTA serta Jaringan AKSI, mengadakan kegiatan terkait hal ini.

Kegiatan tersebut bertajuk ‘Sejauh Mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual’ secara daring.

Tujuannya untuk menyuarakan upaya kolaborasi dalam mengupayakan RUU PKS yang mengakomodir perlindungan anak.

Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI adalah satu capaian penting dari perjuangan panjang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif.

Sekaligus, berperspektif pada korban dalam menangani kekerasan seksual yang sudah berlangsung sejak lama.
Ketua Eksekutif Komite IJF, Dini Widiastuti dalam media briefing mengungkapkan bahwa IJF mengapresiasi inisiatif dari DPR, menjadikan RUU TPKS ini sebagai RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI kemarin.

Baca juga: PKS Tegaskan Tolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual Tapi Harus Diatur Secara Komprehensif

Selain itu IJF pun ingin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pembahasan RUU TPKS.

"Pengesahan RUU ini menjadi milestone yang penting, namun, perjuangan untuk menghapus kekerasan seksual ini masih panjang," ungkapnya pada pers rilis, Jumat (21/1/2022).

Di sisi lain IJF juga masih mencatat beberapa temuan hasil yang belum diakomodir oleh RUU dalam isu perlindungan anak. 

Mengingat bahwa proses penyusunan RUU selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah melalui penyusunan DIM (daftar inventaris masalah). 

Beberapa diantaranya adalah belum adanya semua bentuk kekerasan seksual yang diatur seperti pemaksaan perkawinan, penjelasan lebih rinci terkait pencegahan dan penindakan kekerasan seksual lewat teknologi digital.

Baca juga: Semua Pihak Harus Berkomitmen Kuat Kawal Percepatan Proses Legislasi RUU TPKS

Dan lagi, ada tantangan perlindungan korban dan pelaku kekerasan seksual anak dan masih belum diakomodir di dalam RUU TPKS. 

Beberapa diantaranya adalah saat ini di dalam Pasal 26 RUU TPKS, kewajiban melapor hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, padahal harusnya keluarga, tenaga pendidik, masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini